Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jung Il Hoon Dituntut 2 Tahun Penjara dengan 3 Tahun Masa Percobaan Atas Kasus Rokok Ganja

Jung Ilhoon diadili karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram mariyuana alias ganja menggunakan sekitar 130 juta won (sekitar Rp 1,57 miliar) di antara 161 kasus, antara 5 Juli 2016 sampai 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.

Dalam persidangan pertamanya, Jung Ilhoon divonis hukuman dua tahun penjara dan didenda 133 juta won (Rp 1,61 miliar) karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dll dan ia langsung ditahan.

Namun, baik Jung Ilhoon maupun jaksa mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Selama persidangan banding, jaksa meminta hukuman penjara dua tahun dan denda 126,6 juta won (Rp 1,53 miliar).

Pada sidang tuntutan, pengadilan menuntut Jung Ilhoon dua tahun penjara yang dengan tiga tahun masa percobaan, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda tambahan 120 juta won (Rp 1,45 miliar).

“Dalam kasus Jung Ilhoon, dia merokok dan membeli ganja untuk jangka waktu yang lama. Namun, kami mempertimbangkan bahwa dia secara sukarela berhenti membeli dan merokok ganja sekitar Januari 2019," kata hakim.

Ilhoon juga tidak memiliki catatan kriminal.

Ilhoon disebut mencoba mencegah residivisme dengan menerima perawatan psikiatris dan mengikuti kuliah online untuk kecanduan narkoba.

Serta, keluarganya menunjukkan kesediaan untuk membimbingnya karena dia memiliki ikatan sosial yang relatif terpelihara dengan baik pula.

Semua itu menjadi pertimbangan pengadilan dalam memberikan tuntutan hukuman.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/16/220723166/jung-il-hoon-dituntut-2-tahun-penjara-dengan-3-tahun-masa-percobaan-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke