Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaksa Beberkan Kronologi Kecelakaan Laura Anna dan Gaga Muhammad

Kasus pidana kecelakaan lalu lintas tersebut pun sudah naik ke persidangan. Gaga sudah mengikuti tiga kali sidang di PN Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum Jakarta Timur, Handri Dwi Z membeberkan kecelakaan tersebut.

Handri mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pada 8 Desember 2019 di Tol Jagorawi.

“Awalnya, Gaung dan Laura pacaran. Malamnya sebelum kejadian mereka makan-makan. Pada pukul 4.30 WIB (mereka) pulang lewat tol,” ujar Handri di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Handri mengatakan, saat hendak pulang tersebut, Gaga dan Laura dalam keadaan mabuk. Hal tersebut pun telah diakui Laura.

“Diakui bawa sedang pengaruh alkohol. Kemarin juga diakui sama Laura di ruang sidang,” kata Handri.

Dalam kecelakaan itu, Handri mengatakan, Laura maupun Gaga menggunakan seat belt.

“Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka,” tambah Handri.

Saat kecelakaan itu terjadi, Handri mengatakan, Laura dalam kondisi tidur.

Ketika bangun, Laura sudah berada di ruang UGD (Unit Gawat Darurat) rumah sakit.

“Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit. Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan,” tutur Handri.

Handri mengatakan, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga dianggap lalai dalam kecelakaan tersebut dan menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Adapun, Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/09/174021166/jaksa-beberkan-kronologi-kecelakaan-laura-anna-dan-gaga-muhammad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke