Kasubdit Penegakan Hukun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono membenarkan hal tersebut.
"Dari data Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) seperti itu (pajak mati)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/10/2021).
Argo mengungkapkan, kendaraan Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 139 RFS itu telat pajak sejak dua bulan yang lalu.
"Sudah mati (pajak) sejak akhir Agustus lalu," tutur Argo.
Menurut aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut telat pajak sejak 23 Agustus 2021.
Pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 17,2 juta dengan denda pajak Rp 1 juta.
Sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan tersebut berupa Rp 153.000 dan denda SWDKLLJ Rp 37.500.
Dengan begitu, pembayaran yang harus dikeluarkan oleh Rachel Vennya untuk mobil Alphard bernomor polisi B 139 RFS berjumlah Rp 18,1 juta.
Sementara itu, menurut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil Rachel Vennya tersebut berwarna putih, bukan hitam.
Rachel Vennya terancam dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnia menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.
Ketiganya diperiksa selama sembilan jam terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Setelah Rachel Vennya memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus kabur karantina, ketiganya meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 139 RFS.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/25/112920766/polisi-sebut-mobil-alphard-bernopol-rfs-milik-rachel-vennya-telat-bayar