Laura melaporkan Shandy atas dugaan mendistribusikan dan mentransmisikan judi online melalui media elektronik.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam, penyidik Polda Metro Jaya mencecar Laura dengan 15 pertanyaan.
“Pertanyaannya mungkin di atas 15 ya. Dari pertanyaan yang terkait dengan peristiwa dugaan adanya delik Pasal 27 Ayat 2 mengenai prosedur judi,” kata kuasa hukum Laura, Rinaldi, saat ditemui di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan, Rabu (29/9/2021).
Rinaldi mengungkapkan mengapa Laura melaporkan Shandy Aulia.
“Oknum selebriti ini memang melakukan endorse judi. Itu bertentangan sama hukum positif negara ini. Polisi sangat serius dalam menindak pelaku endorse judi online,” kata Rinaldi.
Dia berharap agar proses penyelidikan bisa berjalan dengan baik dan dia meminta masyarakat agar terus memantau kasus tersebut.
Untuk diketahui, Laura Aprilya Bakkara melaporkan Shandy Aulia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan mendistribusikan dan mentransmisikan judi online melalui media elektronik.
Laporan yang dilayangkan pada 26 Agustus 2021 itu teregister dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Shandy Aulia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laura juga sempat melaporkan Shandy Aulia ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/29/195518066/laura-diperiksa-polisi-soal-laporan-judi-online-terhadap-shandy-aulia