Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indro dan Lembaga Warkop DKI Tegur Warkopi, Bicara Etika serta Minta Hentikan Kegiatan Komersial

Warkopi diisi oleh Sepriadi Chaniago, Alfred atau Dimas dan Alfin Dwi Krisnandi.

Diwakilkan oleh anak mendiang Kasino, Hanna sebagai pengurus Lembaga Warkop DKI memberikan teguran untuk Warkopi.

Indro Warkop juga ikut berkomentar terkait masalah tersebut.

Kompas.com merangkum beberapa hal yang disampaikan Lembaga Warkop DKI untuk Warkopi sebagai berikut.

1. Langgar Hak Kekayaan Intelektual

Dalam permasalahan ini, Lembaga Warkop DKI memberikan teguran untuk pihak Warkopi lantaran melanggar Hak Kekayaan Intelektual.

Pasalnya, Lembaga Warkop DKI adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas nama atau merek Warung Kopi Dono Kasino Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI.

“Lembaga Warkop DKI menghargai dan mengapresiasi setiap kreativitas dan karya anak bangsa," kata Hanna, anak Kasino, selaku pengurus Lembaga Warkop DKI via Zoom, Senin (20/9/2021).

“Akan tetapi, patut disayangkan, Warkopi dalam melaksanakan kegiatannya sama sekali belum memeroleh ataupun meminta izin dari Lembaga Warkop DKI, keluarga Warkop DKI, dan Indro Warkop sebagai personel yang masih hidup,” tutur Hanna lagi.

2. Tidak minta izin

Lembaga Warkop DKI menyayangkan aksi Warkopi yang secara tidak langsung meniru komedian legendaris Dono, Kasino dan Indro.

Bahkan, Warkopi dituding tak meminta izin terlebih dahulu.

Hanna menyebut, pihak Warkopi hanya mengirimkan surat elektronik tanpa meminta izin. Itupun mereka sudah tampil terlebih dahulu.

“Berdasarkan urutan tanggal, 6 September mereka tampil di OVJ, lalu di Brownis. Mereka kirim email tanggal 10 September. Mereka tampil dulu, baru kirim email,” ucap Hanna lagi.

“Lalu setelah kirim email, mereka minta ketemu langsung tatap muka. Kami punya HAKI. Kami tanya tujuan tampil apa? tampil di mana saja? ketemu harapannya apa? Tolong turunkan dulu materi, itu tanggal 13,” tutur Hanna.

3. Minta hentikan kegiatan komersial

Dalam pembacaan surat teguran tersebut, Lembaga Warkop DKI meminta agar Warkopi menghentikan segala macam kegiatan komersial.

“Dalam waktu 1 minggu sejak tanggal press release ini untuk menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apa pun dengan menggunakan nama ‘Warung Kopi Dono Kasino Indro',” kata Hanna.

Sementara, Indro menambahkan, permasalahan ini berbicara ihwal etika. Apalagi, pihak Warkopi belum meminta izin secara langsung.

4. Belum pikirkan hukum

Indro Warkop dengan tegas mengatakan tak mempermasalahkan kemiripan Warkopi dengan Warkop DKI.

Hanya saya, dia menuding aksi Warkopi merupakan tindakan pelanggaran hak intelektual.

“Masalahnya ketika kami mempunyai sebuah grup yang dikenal dengan Dono, Kasino dan Indro dan dilindungi Undang-Undang dan mereka meniru seolah-olah Dono Kasino Indro itu mengekspresikan pola kami,” ucap Indro.

Kendati demikian, Indro belum mau memikirkan langkah hukum untuk masalah tersebut.

“Kadang-kadang ada pro kontra, ada like and dislike. Saya enggak pengin ke hukum. Saya ingin berbicara etika,” ungkap Indro.

5. Kerugian

Lembaga Warkop DKI mengalami kerugian usai kemunculan Warkopi.

Kerugian tersebut dipaparkan Hanna.

“Lembaga Warkop DKI tuh kok kayak enggak mikirin kerugian materilnya ya. Maksudnya melihatnya sebagai hilang penghargaan terhadap hal yang kami punya dan tata krama. Jadi secara materil kami enggak fokus ke sana sekarang,” kata Hanna.

“Kalau imaterialnya justru kami dapat nama jelek dari Falcon karena kami sudah kerja sama. Terus tiba-tiba kami kayak enggak bisa menjaga bahwa yang sudah kita jual kayak ada orang lain juga yang jualan lho,” tambah Hanna.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/21/084526066/indro-dan-lembaga-warkop-dki-tegur-warkopi-bicara-etika-serta-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke