Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Masih Dalami Kasus David NOAH, Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar

Pasalnya, bukan hanya David NOAH saja yang dilaporkan. Melainkan, ada dua orang lainnya yang ikut dilaporkan, yakni Y dan E yang saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus lain.

“Ada beberapa data yang perlu kita dalami terkait yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan awal, saudara D menyampaikan karena terlapor bukan hanya D ada E ada saudara Y," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (26/8/2021).

"Kita akan klarifikasi lagi dua orang," ujar Yusri melanjutkan.

Yusri berujar, Y merupakan pihak yang paham dengan kasus tersebut. Sehingga, masih dibutuhkan mendapatkan keterangannya terkait jumlah uang yang diduga digelapkan.

"Rencananya, setelah kita periksa saudara Y karena kuncinya si Y yang sama-sama sebagai terlapor. Nanti setelah itu kita ketemukan antara D dengan pelapor untuk bawa bukti yang ada. Untuk bisa mengetahui nilai perkara itu berapa," tutur Yusri.

Kemudian, Yusri mengatakan, David NOAH rencananya akan dipertemukan dengan Lina Yunita, sebagai pelapor, pada 30 Agustus mendatang.

“Harapan kami adanya mediasi, yang kita ke depankan perdamaian. Kalau itu bisa terjadi dengan syarat dikembalikan," ucap Yusri.

"Itu nanti kan kita ketemukan. Kita rencanakan minggu depan, hari Senin," kata Yusri menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/26/173154066/polisi-masih-dalami-kasus-david-noah-dugaan-penggelapan-uang-rp-11-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke