Istri dari Richard Lee, Reni Effendi, mengunggah video berisikan penangkapan suaminya.
Dalam video itu, Richard Lee tampak dijemput paksa oleh sejumlah orang yang datang ke rumahnya.
Richard Lee sempat berontak dan menolak untuk ditahan. Namun, ia tetap dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kompas.com merangkum fakta-fakta penangkapan Richard Lee dan kini sudah berstatus tersangka.
Diduga terkait laporan Kartika Putri
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution membenarkan peristiwa penangkapan kliennya itu.
Razman mengatakan, penangkapan dilakukan pihak Polda Metro Jaya. Diduga hal ini terkait laporan artis Kartika Putri.
“Kasus dokter Richard sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait laporan saudari Kartika Putri," ujar Razman di Instagram miliknya, Rabu.
“Yang kedua saat ini juga sedang bergulir laporan saudara Richard Lee dan Saudara David Lee terhadap Kartika Putri di Sumatera Selatan. Baik Kartika Putri dan Richard Lee, keduanya melaporkan soal UU ITE,” kata Razman lagi Razman.
Ditangkap atas kasus Instagram
Razman ditelepon oleh Richard Lee yang memberitahu bahwa ia ditangkap polisi.
Kata Razman, Richard Lee saat itu sangat ketakutan karena didatangi tim penyidik dari Polda Metro Jaya.
Kepada Razman, Richard Lee mengatakan bahwa ia ditangkap karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah itu, Razman pun mengonfirmasi ke salah satu tim penyidik yang menangkap Richard Lee.
“Kemudian saya berkomunikasi dengan tim yang datang ke kediaman Richard Lee. Saya tanya ke Charles dalam rangka apa kalian datang. (Jawab Charles) ‘kami datang sesuai dengan perintah tugas memeriksa HP terkait dengan Instagram’,” kata Razman.
Belum diketahui secara detail unggahan apa saja yang menyebabkan dokter Richard Lee mendapat tuduhan pelanggaran UU ITE.
Telah ditetapkan tersangka
Razman Arif Nasution mengaku kaget dengan adanya penjemputan paksa kliennya tanpa ada pemberitahuan.
Apalagi, Razman mengungkapkan, pada surat penangkapan Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE.
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditanda tangan Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," ujar Razman Arif.
Razman bingung karena sebelumnya, tidak ada pemberitahuan status Richard Lee sebagai tersangka.
Dinilai tak sesuai aturan
Razman mengatakan, penangkapan dokter Richard Lee dinilai tak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Mengingat, tiba-tiba Richard Lee dijemput paksa.
Razman mengatakan, seharusnya polisi melakukan penangkapan sesuai aturan yang ada.
Penjemputan paksa biasanya juga dilakukan setelah seseorang mangkir dari panggilan kepolisian.
Sampai saat ini, pihak keluarga dan kuasa hukum tak mengetahui keberadaan Richard Lee.
Sebab, saat ia dibawa penyidik tak memperbolehkan siapa pun untuk mendampingi termasuk kuasa hukum.
"Dengan tim besok saya akan ke Jakarta dengan istrinya dan tim hukum saya. Kemudian, saya akan datang ke Polda Metro Jaya kita tunggu," kata Razman.
Boleh penegak hukum, boleh saja melakukan pemeriksaan 1x24 jam, boleh saja. Kita lihat, tapi di sini sudah ada tersangka, tapi pemberitahuan tersangka tidak ada di saya," tuturnya lagi.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/12/100320266/fakta-penangkapan-dokter-richard-lee-disebut-berstatus-tersangka