Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Somasi Tak Digubris, Mantan Mertua Laporkan Nindy Ayunda atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Nindy baru saja dilaporkan oleh Dedy Harsono atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Didampingi oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid, Dedy membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah dijelaskan semuanya, persoalannya seperti apa, kenapa sampai lapor, apa yang menjadi penyebabnya. Dia sebagai orangtua merasa difitnah, dicemarkan nama baiknya oleh seseorang berinisal N," ujar Fahmi seperti dikutip Kompas.com dari video Cumicumi, Senin (12/7/2021).

Laporan ini merupakan langkah lanjutan dari Dedy Harsono setelah sebelumnya somasi yang dilayangkan tak digubris oleh Nindy Ayunda.

Dedy sempat melayangkan somasi yang meminta Nindy memberikan klarifikasi atas ucapannya di media sosial.

Ayah Askara Parasady Harsono ini merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya karena unggahan Nindy di akun Instagram-nya.

Dedy Harsono berharap agar pelaporan ini menjadi sebuah pembelajaran agar Nindy bisa lebih bijak dalam menggunakan platform media sosialnya.

"Dengan anaknya, ya kan tentunya dengan pencemaran nama baik saya pikir enggak boleh ya, jadi harus ada pembelajaranlah buat yang lain," kata Dedy.

Kini, Dedy Harsono tinggal menunggu proses penyidikan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Namanya sudah kami sampaikan semua ke penyidik, indentitasnya juga kita serahkan. Data-datanya juga sudah kita serahkan," kata Fahmi Bachmid.

Selain terlilit permasalahan ini, Nindy Ayunda juga masih terlibat dalam laporan kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Askara Parasady Harsono.

Tak hanya itu saja, konflik keluarga ini semakin bertambah pelik dengan adanya tudingan baru soal Nindy yang diduga menyekap asisten rumah tangganya.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/13/095017166/somasi-tak-digubris-mantan-mertua-laporkan-nindy-ayunda-atas-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke