Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apabila PK Ditolak, Saipul Jamil Bebas November 2021

Saat ini, pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut baru saja mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Seandainya permohonan PK ditolak, maka Saipul Jamil baru bisa menghirup udara bebas pada tahun 2021.

Hal itu beradasarkan perhitungan setelah menjalani hukuman selama lima tahun. Kemudian, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2020.

"Andaikan PK dikabulkan bisa berkurang, lebih cepat. Tapi kalau tidak, menurut catatan kami sekitar bulan November atau September," kata Natalino Manuel Ximenez selaku kuasa hukum Saipul Jamil dikutip dari video KH Infotainment, Jumat (26/3/2021).

Namun, Natalino menambahkan, Saipul Jamil bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari bulan November. Sebab, belum dikurangi remisi tahun 2021.

Saipul Jamil kini harus menantikan putusan dari MA perihal masa hukumannya.

Natalino optimis kliennya bisa keluar dari penjara lebih cepat setelah menyodorkan tiga alat bukti baru dalam berkas PK.

"Itu kan tergantung dari majelis hakim agung, tergantung pertimbangannya. Kalau misalkan bukti yang kita ajukan cukup kuat, bisa menjadi pertimbangan hukum yang kuat bagi majelis hakim agung mengambil putusan mengurangi masa hukuman Saipul Jamil," kata Natalino.

Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Oleh karenanya, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/26/203336766/apabila-pk-ditolak-saipul-jamil-bebas-november-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke