Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Saksi di Sidang Kasus Video Syur, Gisel: Enggak Tegang, Cuma...

Saat berjalan menuju ruangan sidang, Gisel mengaku santai meski baru pertama kali menjadi saksi dalam persidangan.

"Enggak (tegang) sih, cuma kan enggak pernah aja. Jadi, baru pertama kali," kata Gisel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Kemudian, Gisel mengaku, banyak berdoa agar persidangan berjalan lancar.

"Belum ada (persiapan), berdoa saja semoga semua lancar ya," ucap Gisel.

Sidang penyebaran video asusila Gisel dan Nobu akhirnya digelar setelah sempat ditunda pekan lalu.

Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi ini.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Gisel dan Nobu juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait video syur tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/23/152420666/jadi-saksi-di-sidang-kasus-video-syur-gisel-enggak-tegang-cuma

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke