Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saipul Jamil Ajukan PK, Ajukan 3 Bukti Baru dan Optimistis Bebas Sebelum Ramadhan

Sidang itu menindaklanjuti permohonan Saipul Jamil ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk PK.

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan. Setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Masih belum menerima, Bang Ipul (sapaan akrabnya) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya tetap pada keputusan penjara 5 tahun.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukumannya pun bertambah 3 tahun

Sidang ditunda

Sidang Peninjauan Kembali digelar dengan agenda pembuktian. Saipul Jamil mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Cipinang.

Sidang PK Saipul Jamil itu ditunda sepekan ke depan karena ada dokumen yang belum siap.

Hakim ketua menyebut bahwa agenda selanjutnya adalah penandatangan berita acara.

Hakim ketua juga mengatakan, penasihat hukum Saipul tidak mengajukan alat bukti baru dalam persidangan.

Sebab alat bukti yang diajukan sudah masuk dalam memori PK.

3 alat bukti

Setelah sidang, penasihat hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez menyampaikan ada tiga bukti baru yang disodorkan ke hakim ketua dalam upaya PK kliennya.

Tiga bukti tersebut yakni, surat kuasa pernyataan Saipul Jamil bagi kakaknya untuk bisa menggunakan aset-aset, termasuk uangnya. Kemudian, surat kuasa dari Saipul Jamil yang membutuhkan pelayanan jasa hukum advokat.

Lalu, bukti ketiga Saipul pada saat suap itu, dia tengah berada di dalam tahanan.

Optimistis PK akan dikabulkan

Dengan beberapa bukti yang sudah diajukan, Natalino merasa optimistis PK kliennya dikabulkan.

"Kami selalu kuasa hukum optimis dengan upaya hukum PK. Kami meyakini apa yang diajukan bisa dikabulkan Majelis Hakim Agung," ujar Natalino.

Natalino optimis karena pihaknya telah mengantongi bukti kuat bahwa Saipul Jamil tidak terbukti melakukan tindak pidana suap secara langsung.

"Karena pada saat dugaan tindak penyuapan, Saipul Jamil saat itu di dalam Rutan. Sehingga itu jadi alasan kami yang diajukan sebagai alasan baru dalam Peninjauan Kembali," lanjutnya.

Ia berharap agar upaya PK yang diajukan tersebut berbuah manis.

Berharap sebelum Ramadhan

Jika upaya PK Saipul Jamil dikabulkan oleh Majelis Agung maka kemungkinan Saipul Jamil akan bebas dari penjara pada Bulan Ramadhan.

Hal itu diungkapkan oleh kakak dari Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Tawaran televisi

Samsul juga mengungkap bahwa sudah ada beberapa stasiun televisi yang ingin menampung Saipul Jamil usai bebas dari penjara.

"Mudah-mudahan pas Ramadhan, Saipul bisa bebas. Mudah-mudahan berhasil. Sudah tiga stasiun TV yang respons langsung sigap dalam beberapa minggu kemarin," kata Samsul.

Samsul menganggap beberapa tawaran pekerjaan yang datang adalah hikmah baik yang didapat oleh Saipul Jamil.

"Mudah-mudahan sebelum Ramadhan, Saipul bisa bebas. Artinya di balik ujian yang keras ya, datang hikmah baiknya gitu," lanjut Samsul.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/20/102850766/saipul-jamil-ajukan-pk-ajukan-3-bukti-baru-dan-optimistis-bebas-sebelum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke