Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berusia 14-15 Tahun, PSK di Hotel Cynthiara Alona Korban Eksploitasi Anak

Menurut Yusri, mereka merupakan korban dari kasus dugaan eksploitasi anak.

"Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14-15 tahun," ungkap Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Yusri juga mengungkap bahwa jaringan prostitusi ini saling berkaitan, termasuk Cynthiara hingga muncikari.

"Modusnya adalah ini para pelaku kerja sama. Mulai dari muncikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Dia mengetahui," tegas Yusri.

"Tarif yang dia terima melalui MiChat Yanti Rp 400.00 sampa Rpi 1 juta, nanti dibagi-bagi. Apakah cuma satu kali? Lebih. Bahkan ada yang lebih dari satu kali untuk melayani satu-satu para hidung belang," kata Yusri melanjutkan.

Adapun Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa, 16 Maret 2021. L sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hotel milik Cynthiara Alona itu polisi meringkus sejumlah orang, dari pelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel itu.

Saat penggerebekan, Cynthiara Alona tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP). Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, menyebut kliennya sedang berada di kawasan BSD Tangerang.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/19/123320666/berusia-14-15-tahun-psk-di-hotel-cynthiara-alona-korban-eksploitasi-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke