Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pihak Mark Sungkar Berharap Saksi dari Jaksa Bicara Jujur

Fahri mengkhawatirkan, apabila saksi berbohong di dalam persidangan dan keterangannya memberatkan Mark Sungkar, kliennya bakal diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi.

"Yang kita cari adalah kebenaran materiil dalam perkara ini, apakah pak Mark salah atau tidak, jangan sampai pengadilan memutuskan perkara yang bukan karena perbuatannya orangnya, tidak mau," kata Fahri di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).

"Makanya ada cameo yang mengatakan bahwa lebih baik menjebloskan seribu orang bersalah daripada satu orang yang enggak bersalah," ucap Fahri melanjutkannya.

Fahri menduga, ada beberapa saksi dengan peran strategis yang bakal dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Kendati demikian, kata Fahri, sejauh ini belum ada saksi yang memberatkan kliennya.

"Sebenarnya belum ada saksi yang signifikan yang sifatnya yang menerangkan menjerumuskan Pak Mark sendiri, itu belum ada," ujar Mark Sungkar.

Adapun, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Dalam dakwaan JPU, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/16/195237866/pihak-mark-sungkar-berharap-saksi-dari-jaksa-bicara-jujur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke