Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma

Kali ini, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi.

Polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana anak raja dangdut Rhoma Irama tersebut saat penangkapan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Saudara MR hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin, dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” kata Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).

Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, Ridho Rhoma mengaku dapat barang tersebut melalui pesanan dengan mentransfer sejumlah uang.

“MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.

Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/08/121848166/polisi-temukan-3-butir-ekstasi-di-kantong-celana-ridho-rhoma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke