Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Praperadilan Medina Zein terhadap SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Irwansyah Ditolak

Penolakan putusan praperadilan tersebut dikonfirmasi oleh pihak Irwansyah.

Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa pihak kliennya sudah yakin praperadilan itu akan ditolak.

"Sejak awal saya sudah berkeyakinan bahwa apa yang menjadi keputusan penyidik tentu memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga saya tidak meragukan kredibilats dari putusan atas SP3 tersebut," kata Zakir lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Pihak Irwansyah mengapresiasi putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Oleh karenanya, jika hari ini Pengadilan Negeri Bandung memutuskan praperadilan Medina Zein terhadap SP3 tersebut ditolak, maka saya tentu mengapresiasi putusan tersebut," ucap Zakir.

Sebelumnya, pihak Irwansyah melaporkan balik Medina Zein atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Irwansyah sendiri sudah diperiksa di Polda Metro Jakarta Selatan pada akhir Agustus lalu.


Diketahui, Irwansyah sempat diduga menggelapkan dana sekitar Rp 1,9 miliar dari bisnis kue Bandung Makuta.

Medina Zein menemukan aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan suami Zaskia Sungkar tersebut, Jannah Corps (JCorps).

https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/06/160624566/praperadilan-medina-zein-terhadap-sp3-kasus-dugaan-penggelapan-irwansyah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke