Dari hasil pemeriksaan pelapor, Deanni Ivanda, penganiayaan terjadi karena adanya cekcok di rumah Chintami Atmanegara.
"Memang pengakuan korban ada cekcoklah mungkin ya, tidak mungkin kita sampaikan di sini, ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," kata AKP Ricky Pranata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan.
Ricky Pranata mendapat laporan bahwa penganiayaan yang dilakuken oleh Dio Alif Utama dibantu oleh satpam yang bertugas di rumah tersebut.
Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan soal hal itu karena belum memanggil satpam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Katanya juga dibantu sama satpam, ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban," kata Ricky.
Pihak kepolisian saat ini masih menantikan hasil visum keluar sebelum memanggil beberapa saksi.
Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Dio Alif Utama ini akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/09/152623766/kronologi-penganiayaan-yang-diduga-dilakukan-anak-chintami-atmanegara