Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkas Perkara Naufal Samudra Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar

Hal ini dibenarkan Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar saat dikonfirmasi.

"Sudah tahap satu mas, artinya berkas perkara dikirimkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Ronaldo kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Jumat (22/5/2020).

Saat ini, Ronaldo menegaskan berkas perkara Naufal tengah diteliti oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Untuk penyerahan berkas perkara itu sendiri, Ronaldo mengatakan penyidik melakukan tahap 1 pada Mei ini.

"Tanggal belasan (Mei) kemarin. Saya harus cek lagi untuk kepastian tanggalnya," ujar Ronaldo.

Adapun Naufal Samudra ditangkap pada Senin (13/4/2020) di runahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sementara, saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni ganja sintesis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape atau rokok elektrik.

Dalam perkara ini, Naufal Samudra terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan yang ringan 12 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/05/22/141206266/berkas-perkara-naufal-samudra-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-jakbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke