Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vitalia Sesha Ditetapkan sebagai Tersangka Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan dari pengecekan urine Vitalia positif menggunakan narkotika.

"Tes urine positif menggunakan, pertama metafetamin, yang kedua amfetamin yang ketiga benzodiazepin dari H5 (happy five)," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Vitalia ditangkap bersama kekasihnya berinisial AW di Apartemen Mansion Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (24/2/2020) malam.

Barang bukti yang disita ekstasi, sabu, dan pil H5 (happy five).

Vitalia dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vitalia pernah terjerat kasus narkoba pada 2015.

Saat itu, ia ditangkap bersama enam rekannya di kamar bernomor 657 di Hotel Mercure, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (11/7/2015) sore.

Saat itu Vitalia dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/27/114421266/vitalia-sesha-ditetapkan-sebagai-tersangka-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke