Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituding Mencatut Lagu, Miley Cyrus Harus Bayar Rp 300 Juta

Pasalnya, penulis lagu asal Jamaika, Michael May menuding lagu “We Can’t Stop” milik Miley Cyrus mencatut lagu yang dibuatnya 25 tahun lalu.

Dikutip dari Antaranews, Minggu (5/1/2020), pemilik nama panggung Flourgon ini menggugat Miley Cyrus pada Maret 2018.

Dalam gugatannya, May mengklaim lagu "We Can't Stop" sangat mirip dengan lagu "We Run Things" yang ia buat pada 1988, lagu reggae favoritnya yang menduduki peringkat satu di kampung halamannya.

May menuduh Cyrus dan label RCA Record atas penggunaan materi termasuk frasa “We run things. Things no run we,” yang dinyanyikan Miley menjadi “We run things. Things don’t run we".

May, Cyrus, Sony dan pihak lain mengajukan "joint stipulation" di pengadilan federal Manhattan untuk mengakhiri gugatan ini dengan prejudice, artinya ini tak bisa diajukan lagi.

Pengacara Cyrus mengatakan pada 12 Desember mereka telah menandatangani kesepakatan penyelesaian, seperti dilansir Reuters.

Lagu "We Can't Stop" yang diambil dari album Bangerz pernah ada di peringkat 2 Billboard Hot 100 pada Agustus 2013.

Lagu itu gagal menempati posisi puncak karena terhalangi oleh "Blurred Lines" dari Robin Thicke.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/05/182756666/dituding-mencatut-lagu-miley-cyrus-harus-bayar-rp-300-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke