Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalani Hukuman 6 Bulan Percobaan, Ahmad Dhani Janji Bakal Jaga Sikap

"Pokoknya saya menjaga sesuatu dari hal yang bisa punya potensi mengulangi, mengindari karena saya masih probation, percobaan," kata Dhani di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Meski begitu, suami dari Mulan Jameela itu menyebut penjara sebagai anugerah yang ia dapatkan.

Menurut Dhani, di dalam tahanan ia mendapat hikmah batin sehingga membuatnya semakin berpikir lebih jernih.

"Karena saya mengalami banyal hal positif. Ketika badan saya di penjara ternyata yang bekerja otak saya," ucap Dhani menambahkan.

Di sisi lain, Ahmad Dhani sangat berterima kasih kepada pelapor yang telah menjebloskannya ke penjara atas kasus ujaran kebencian.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor. Sampaikan pada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," ucap Dhani.

Pada 30 Desember 2019, Dhani telah bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun atas kasus ujaran kebencian.

Pada kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.

Tetapi, diketahui Ahmad Dhani masih harus menjalani hukuman terkait vlog yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya.

Dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jakarta Timur, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada Dhani.

Tetapi, dalam putusannya Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkan hukuman Dhani menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/30/171031466/jalani-hukuman-6-bulan-percobaan-ahmad-dhani-janji-bakal-jaga-sikap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke