Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta Disebut Bebas 10 Hari Lagi

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis mengaku keberatan.

"Kami tim kuasa hukum sangat berkeberatan dengan apa yang menjadi putusan," kata Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).

Namun, Denny melanjutkan, pihaknya masih akan berkoordinasi untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Oleh karenanya, kami akan melakukan kordinasi untuk apakah menolak atau menerima dari pada putusan majelis," ucap Denny.

Hanya saja, Denny memastikan bahwa Kriss Hatta bakal menghirup udara bebas sepuluh hari lagi.

"Bahwasanya Kriss Hatta harus bebas atau lepas pada 10 hari lagi," kata Denny.

Diketahui, Kriss Hatta ditahan sejak Juli 2019 lalu. Mantan pasangan Hilda Fitria ini harus merasakan dinginnya lantai penjara rutan Polda Metro Jaya.

Kasus berawal dari upaya pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Anthony Hilenaar pada April 2019 lalu di sebuah kelab malam.

Saat itu, seorang teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.

Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/10/165610766/divonis-5-bulan-penjara-kriss-hatta-disebut-bebas-10-hari-lagi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke