Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Kalau Sesuai Perhitungan, Ahmad Dhani Bebas 28 Desember

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, jika dihitung dari masa tahanan yang sudah dijalani dan vonis yang sudah diubah, maka kemungkinan Dhani bakal bebas pada akhir bulan ini.

"Kalau sesuai perhitungan, ya 28 Desember mendatang (bebas)," kata Hendarsam, Jumat (6/12/2019).

Ia menambahkan, ada juga kemungkinan kebebasan Ahmad Dhani lebih cepat jika pihaknya mengajukan cuti bersyarat (CB).

Namun, Hendarsam belum dapat memastikan suami Mulan Jameela itu berniat mengajukan cuti bersyarat atau tidak.

"Kalau enggak sempat ngurus CB, bebas tanggal 28 Desember. Kalau masih sempat, bisa lebih cepat. Waktunya kapan, tergantung proses CB-nya," ujar Hendarsam.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.

Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019. Ia juga terjerat kasus "vlog idiot".

Adapun dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Suami penyanyi Mulan Jameela itu langsung meminta banding atas vonis tersebut di PT Jawa Timur.

Setelah itu, PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Sementara di perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Dhani juga mendapatkan remisi 1 bulan atas kasus ini. (Monalisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tinggal Hitungan Hari, Terungkap Tanggal Ahmad Dhani Bebas, Ini yang Dilakukan Suami Mulan Jameela

https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/08/152320466/kuasa-hukum-kalau-sesuai-perhitungan-ahmad-dhani-bebas-28-desember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke