Vicky Prasetyo dan Angel Lelga terlibat saling lapor atas penggrebekan itu.
Vicky Prasetyo yang melaporkan atas tuduhan perselingkuhan kemudian Angel Lelga yang melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Jadi saudara Vicky sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu untuk panggilan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2019).
Pihak Angel Lelga sebelumnya menjerat Vicky Prasetyo dengan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta telah melakukan pemanggilan.
“Sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 junco 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik,” lanjut Andi Sinjaya.
Atas laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo diancam empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
Bagaimana respons Vicky Prasetyo soal surat pemanggilan pihak kepolisian?
“Kita belum tahu ya (respons Vicky) hanya kita sudah layangkan panggilan kepada yang bersangkutan,” ucap Andi Sinjaya.
Sebagai pengingat, pada November 2018 lalu, Vicky Prasetyo menggrebek kediaman Angel Lelga.
Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari sinilah yang membuat Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.
https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/04/193944066/ditetapkan-jadi-tersangka-vicky-prasetyo-diancam-4-tahun-penjara