JAKARTA, KOMPAS.com - Menentukan ukuran pintu rumah yang pas merupakan hal penting yang harus benar-benar diperhatikan oleh setiap pemilik rumah.
Maka dari itu, ukuran pintu rumah tidak boleh hanya dikira-kira saja karena semuanya harus melalui pertimbangan ruang gerak manusia yang ideal.
Lantas, berapa ukuran pintu rumah yang pas? Adakah standar ukuran pintu rumah yang telah ditentukan?
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Gagang Pintu
Dikutip dari akun Instagram @gravelindonesia, pada artikel ini akan dibahas mengenai ukuran pintu rumah yang pas.
Tinggi pintu rumah harus disesuaikan dengan tinggi badan penggunanya (penghuni rumah).
Karena rata-rata tinggi badan orang Indonesia adalah 160 sampai 180 cm, idealnya pintu harus memiliki ketinggian lebih dari tinggi penggunanya agar tidak berpotensi membentur kepala.
Standar ukuran tinggi pintu rumah biasanya sekitar 210 cm, tetapi ini belum termasuk tebal kusen. Namun, apabila penghuni rumah memiliki tinggi di atas rata-rata, tinggi pintu rumah bisa dibuat lebih tinggi lagi menyesuaikan kebutuhan.
Baca juga: Ketahui, Ini Karakteristik dan Pilihan Pintu Rumah Minimalis
Ukuran pintu utama rumah di perumahan umumnya berukuran 90 × 210 cm untuk satu daun pintu.
Untuk pintu utama dengan dua daun pintu ukurannya 120 × 210 cm (masing-masing daun pintu memiliki lebar 60 cm).