RTO Provider dan pelanggan melakukan perjanjian sewa dengan opsi pembelian sesuai harga yang telah disetujui di awal. Ketiga, pelanggan memasuki masa sewa dan membayar sewa bulanan yang mencakup tabungan uang muka.
Berikutnya, setelah konsumen memiliki tabungan uang muka sebesar 10 persen, pelanggan dapat mengajukan KPR BTN Rent To Own. Namun, jika konsumen memilih untuk tidak melanjutkan masa tinggal, RTO Provider menjual rumah dan pelanggan mendapatkan pengembalian sebesar persentase tertentu dari tabungan.
Baca juga: BTN Siap Salurkan KPR Terjangkau untuk Dosen Milenial UGM
“Persyaratan debitur yang dapat mengajukan KPR Rent To Own di antaranya berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, berpenghasilan tetap sebagai pegawai atau penghasilan usaha untuk wiraswasta dan profesional di mana penghasilannya cukup dan menjamin kelancaran angsuran selama jangka waktu kredit dengan pengalaman kerja atau usaha minimal satu tahun, sementara suku bunga kredit KPR BTN Rent To Own sama dengan KPR Non Subsidi,” papar Hirwandi.
Hirwandi menilai, program KPR BTN Rent To Own tidak hanya memudahkan masyarakat dalam membeli rumah, namun juga membantu pengembang perumahan untuk memasarkan huniannya.
“Saat ini sudah lebih dari 20 pengembang hunian tapak maupun vertikal bekerjasama dengan RTO provider, ke depan akan makin banyak lagi tentunya,” jelasnya.
Untuk target penyaluran KPR Rent To Own, Hirwandi menargetkan setidaknya ada sekitar 1000 pemohon yang masuk selama setahun pertama program ini dirilis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.