Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat Lingkungan Minta Keterbukaan Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik

Kompas.com - 23/10/2021, 14:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga nirlaba pegiat lingkungan Greenpeace Indonesia mengapresiasi keberadaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Akan tetapi, Greenpeace Indonesia menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait roadmap yang telah dikirim oleh 30 produsen. Greenpeace saat ini sedang membuat petisi untuk bisa mengakses peta jalan yang dibuat oleh produsen.

“Harapannya, roadmap ini bisa diakses secara mudah oleh publik, sehingga publik bisa menjadikan tanggung jawab produsen atas kemasan dan sampahnya mereka sebagai salah satu pertimbangan ketika membeli,” ujar Muharram Atha Rasyadi, juru bicara Greenpeace Indonesia pada webinar Efektivitas Permen KLHK 75/2019 Dalam Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Kemasan Plastik Mengandung BPA Kembali Disorot, Regulasi Diperlukan

Keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan permasalahan sampah plastik di Indonesia juga dipertanyakan pegiat dan pengamat regulasi persampahan sekaligus Ketua Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia, Asrul Hoesein.

Menurutnya, Peraturan Menteri LHK Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen yang pemberlakuannya pada 2030 mendatang merupakan waktu yang cukup lama. Produsen-produsen tertentu juga masih belum dilarang untuk memproduksi kemasan-kemasan baru plastik sekali pakai, seperti galon sekali pakai.

Menurut Asrul, pelaksanaan EPR (extended producer responsibility) harusnya melalui peraturan pemerintah, yang di dalamnya diatur semua stakeholder, bukan hanya KLHK yang membuat peta jalan. Ini merupakan mandat pasal 16 UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Sebenarnya dibuat dasarnya dulu, baru peta jalannya di bawah. Itu persoalannya, makanya apa yang terjadi seperti sekarang, simpang siur, galon isi ulang diserang oleh galon sekali pakai," papar Asrul.

Baca juga: Label Keamanan Kemasan Harus untuk Semua Produk Makanan

Menurutnya, KLHK seharusnya tidak perlu menunggu perusahaan mau berkomitmen atau tidak dalam melakukan tanggung jawabnya terhadap sampah-sampah plastik yang mereka hasilkan. Mengingat itu sudah kewajiban mereka untuk mengelolanya dengan baik.

Menurut dia, seharusnya KLHK tidak membiarkan produsen yang memproduksi kemasan baru plastik sekali pakai dengan masif.

Dia memandang, KLHK seharusnya menegur karena produk itu jelas akan menambah tumpukan sampah plastik terhadap lingkungan.

Adapun Atha mengatakan, Greenpeace telah melakukan survei di kota besar, seperti Jakarta, Medan, dan Makassar. Hasilnya, banyak orang sudah sadar bahwa masalah sampah plastik berbahaya bagi lingkungan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com