JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pandemi Covid-19 dan resesi tengah terjadi di Indonesia, hal itu tidak menjadi sebuah masalah bagi kamu yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sebab, tidak ada perubahan persyaratan apapun dan hal-hal yang makin memberatkan mereka yang akan mengajukan KPR. Di masa ini, orang-orang yang ingin mengajukan KPR malah diberikan keuntungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Relationship Officer salah satu bank swasta, Reynard Rhesa Josaputra, ketika dihubungi Kompas.com, Senin, (9/11/2020).
Baca juga: Apa Syarat Pengajuan KPR di Masa Pandemi dan Resesi?
"Sekarang malah ada hal yang bisa dibilang membuat untung. Suku bunga yang di tekan murah dari awalnya 8-9 persen sekarang start dari 5-7 persen," jelas Reynard.
Saat pandemi dan resesi ini, Reynard mengatakan bahwa bunga KPR menjadi sangat rendah di banding beberapa tahun ke belakang.
Hal itu terjadi karena adanya kebijakan penurunan suku bunga acuan BI 7 Day Repo Rate. Kebijakan penurunan suku bunga ini salah satunya dapat mendongkrak transaksi di bidang perumahan.
Untuk lebih jelasnya, Reynard pun memberikan contoh simulasi KPR rumah saat ini. Nasabah yang menginginkan rumah seharga Rp 1 miliar, berarti mereka harus membayar down payment (DP) alias uang muka sebesar 20 persen dari jumlah tersebut alias Rp 200 juta.
Baca juga: Mau Beli Rumah? Ini yang Harus Diperhatikan
Setelah DP dibayarkan, plafon KPR yang diajukan pun menjadi Rp 800 juta. Jika tenor atau jangka waktu pembayaran dilakukan selama 120 bulan, angsuran perbulannya adalah Rp9.239.277.
Apabila tenornya 180 bulan, maka nasabah harus mengangsur sebesar Rp 7.137.062. Jika tenornya 240 bulan, maka angsuran setiap bulannya Rp 6.144.889.
"Suku bunga yang turun saat ini sampai akhir November," tegas Reynard.
Selain memberi keuntungan, terdapat pula kemudahan yang diberikan masing-masing bank bagi orang-orang yang mengajukan KPR di masa sekarang ini.