Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Memelihara dan Membudidaya Ikan Arwana di Indonesia?

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP), Erwin Dwiyana, mengungkapkan, ada sekitar sepuluh ikan hias Indonesia yang disukai pasar ikan internasional.

Berbicara dalam konferensi pers Kalikan Expo di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (10/10/2022), ia menuturkan bahwa ikan Arwana merupakan salah satu yang paling disukai.

“Sejauh ini kalau yang favorit memang yang pertama itu Arwana. Kemudian Botia dan Guppy. Kemudian juga ada ikan hias air laut Capungan Banggai. Tapi yang paling utama dan banyak diekspor itu Arwana,” ujar Erwin.

Menurut data yang Kompas.com terima dari KKP, potensi ikan hias asli Indonesia sangat tinggi karena jenisnya cukup beragam, mulai dari Arwana, Botia, Belida, Tiger Fish, Sepat Mutiara, Sae, Red Rainbow, hingga Balashark.

Bahkan, Menteri KKP telah menerbitkan Kepmen KP Nomor 2/2021 perihal penetapan dua jenis ikan sebagai maskot ikan hias nasional.

Pertama, ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) sebagai maskot ikan hias air tawar. Kedua, ikan Capungan Banggai atau Banggai cardinalfish (Pterapogon kauderni) sebagai maskot ikan hias air laut.

Lebih lanjut, jika dilihat dari nilai ekspor ikan hias Indonesia, Erwin mengatakan bahwa kontribusi terbesar ada di ikan hias air tawar, khususnya Arwana.

Ikan endemik yang dilindungi negara

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Firdaus Agung Kunto K., dalam kesempatan yang sama, tidak menampik bahwa hal ini membuat ikan Arwana diminati oleh masyarakat.

Sebab, nilai jualnya cukup tinggi. Sebab, Arwana adalah salah satu ikan endemik Indonesia, dan memiliki tampilan yang indah. Namun, apakah masyarakat umum boleh memelihara dan melakukan budi daya ikan Arwana?


“Ikan Arwana punya status perlindungan penuh, dan dia Appendiks I. Ada perjanjian internasional yang mengatur perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Indonesia meratifikasi, jadi tunduk dengan aturan,” jelas Firdaus.

Adapun perjanjian internasional yang dimaksud adalah Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Indonesia meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1978.

Appendiks I mengacu pada jenis ikan yang telah terancam punah, sehingga perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat, dan hanya diperkenankan untuk kepentingan tertentu dengan izin khusus.

Firdaus menambahkan, ikan Arwana memiliki perlindungan ganda. Mereka tidak hanya dilindungi CITES tetapi juga negara.

Memelihara dan membudidaya ikan Arwana

Meski mendapat perlindungan ganda, Firdaus mengatakan bahwa masyarakat boleh memelihara dan melakukan budi daya ikan Arwana. Hanya saja, ada regulasi yang wajib dipatuhi.

“Arwana yang boleh dimanfaatkan hanya cucunya, sementara indukan milik negara. Yang punya indukan, mereka meminjam dari negara. Jadi, dia harus mengelola dengan benar, dan kalau terjadi apa-apa harus tanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Firdaus, saat ini Indonesia sudah memiliki ikan Arwana hingga beberapa keturunan. Namun, jika membutuhkan indukan dari alam, pegiat ikan ini tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Regulasi terkait ikan Arwana mencakup orang-orang yang membudidayakannya untuk dijual dan mereka yang hanya ingin memeliharanya di rumah.

“Harus catatkan diri, domisili, perizinan, pemanfaatan, dan jenis ikan. Selama ini, ikan Arwana yang paling banyak dibudi daya,” kata Firdaus.


Kesimpulannya, terlepas dari tujuan untuk memelihara dan membudidayakan ikan Arwana, kamu harus berkomunikasi dengan pihak KKP terkait persyaratan dan perizinan yang diperlukan.

https://www.kompas.com/homey/read/2022/10/11/092800276/bolehkah-memelihara-dan-membudidaya-ikan-arwana-di-indonesia-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke