Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Membawa Hewan Peliharaan saat Mudik Naik Pesawat

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi sebagian orang, hewan peliharaan sudah dianggap seperti anggota keluarga sendiri yang rasanya sulit untuk ditinggalkan sendirian di rumah.

Oleh karena itu, tidak jarang ada saja yang mengajak hewan peliharaan mudik ketika lebaran, baik itu menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Di Indonesia sendiri, transportasi umum seperti pesawat memungkinkan para penumpang untuk membawa hewan peliharaan mereka.

Adapun beberapa maskapai penerbangan yang mengizinkan penumpang terbang dengan hewan peliharaannya adalah Garuda Indonesia dan Lion Air.

Lantas, seperti apa saja syarat terbang dengan hewan peliharaan? Berikut Kompas.com rangkum, Jumat (22/4/2022).

Berdasarkan informasi dalam situs resminya, Garuda Indonesia mengizinkan hewan peliharaan untuk ikut terbang, tetapi mereka tidak akan diangkut di dalam kabin penumpang.

Hewan peliharaan diterima sebagai bagasi terdaftar, dan akan ditempatkan di kompartemen dek bawah. Namun, ada pengecualian untuk hewan mamalia hidup.

Pihak maskapai tidak menerima pengangkutan untuk hewan mamalia hidup sebagai bagasi yang terdaftar, termasuk hewan peliharaan mamalia domestik seperti anjing dan kucing, kecuali hewan pelayan.

Hewan pelayan

Garuda Indonesia memberi pengecualian untuk hewan pelayan. Hewan pelayan adalah hewan yang sudah dilatih untuk melakukan beragam tugas tertentu untuk membantu manusia penyandang disabilitas.


Ada beberapa hewan pelayan yang bisa diangkut, yakni mereka yang menjadi penuntun tuna netra dan pemberi tanda waspada bagi tuna rungu.

Kemudian hewan pelayan pemberi tanda waspada dan pelindung seseorang yang mengalami serangan penyakit, atau hewan yang melakukan tugas spesial lainnya.

Para calon penumpang Garuda Indonesia diizinkan untuk terbang dengan hewan peliharaan mamalia di rute domestik, dengan syarat sebagai berikut.

Hewan peliharaan harus disimpan di dalam peti kayu atau kandang anti-bocor, dan dilengkapi dengan kunci gembok.

Petu kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup bagi hewan untuk bergerak.

Berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis. Anjing Seeing Eye dan Anjing Hearing diizinkan untuk diangkut dan diberlakukan bebas biaya.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Sertifikat hewan peliharaan.
  • Sertifikat kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Kantor Karantina.
  • Tiket laporan kelebihan bagasi.

Biaya

Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg selalu ditanggung seluruh hewan domestik, termasuk kandang, terlepas dari apakah bepergian di bawah alokasi berat yang sudah ditentukan.

Biaya pembayaran untuk hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan, termasuk kontainer, dengan biaya minimum 5 kg.

Sama halnya dengan Garuda Indonesia, Lion Air pun mengizinkan calon penumpang untuk terbang bersama hewan peliharaan mereka. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut, seperti disadur situs resminya.

Biaya

Untuk biaya sendiri, pihak Lion Air akan menghitung biaya membawa hewan dan kandang sebagai kelebihan bagasi minimal 5 kg.


Meski beratnya di bawah 5 kg, calon penumpang tetap harus menanggung biaya untuk berat 5 kg. Apabila beratnya lebih dari 5 kg, biaya yang ditanggung oleh penumpang berdasarkan berat yang sesungguhnya.

Perlu dicatat, ada kemungkinan perubahan syarat atau syarat tambahan sesuai dengan situasi dan kondisi calon penumpang dan hewan peliharaan.

Untuk informasi lebih lanjut, termasuk tarif pasti yang akan dikeluarkan, kamu dapat langsung menghubungi pihak maskapai.

https://www.kompas.com/homey/read/2022/04/22/093406876/syarat-membawa-hewan-peliharaan-saat-mudik-naik-pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke