Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif PPN untuk Sektor Perumahan Perlu Diperpanjang, Kenapa?

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mendukung perpanjangan dan perluasan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan seperti yang diharapakan para pengembang.

Hal ini dikarenakan kebutuhan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi berbagai stimulus yang diberikan pemerintah untuk sektor perumahan termasuk insentif PPN.

Dia mendukung permintaan dari para pengembang agar insentif PPN tersebut bisa diperpanjang dan diperluas untuk transaksi perumahan sampai dengan tipe-tipe tertentu, terutama tipe rumah sederhana.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang memiliki perhatian sangat besar terhadap sektor perumahan. Stimulus dan insentif PPN yang digelontorkan pemerintah telah mendorong pertumbuhan permintaan KPR cukup signifikan sampai kuartal III tahun ini,” jelas Nixon dalam siaran pers, Senin (15/11/2021).

Menurut Nixon, saat ini generasi milenial yang berusia 21-36 tahun masih banyak yang belum memiliki rumah. Jika mereka diberikan insentif, khususnya yang memiliki penghasilan Rp 8 juta hingga Rp 20 juta, maka akan mendorong minat beli rumah yang cukup tinggi di kalangan milenial.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Himperra Harry Endang Kawidjaja menuturkan, meski permintaan sektor properti sudah mulai membaik dari tahun lalu, namun jumlah persetujuan akad kredit masih terbatas, sehingga diperlukan tambahan insentif untuk meningkatkannya.

“Penjualan rumah subsidi dari Agustus 2020 sudah normal dan walaupun akad masih tetap terbatas. Tapi perlahan dan pasti, akad akan terus meningkat,” ujar Harry.

Adapun Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan, sektor perumahan memiliki kontribusi yang besar dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk itu, pihaknya meminta BTN beserta asosiasi terkait lainnya meningkatkan penyaluran KPR bagi masyarakat.

“Untuk mendukung BTN dan stakeholder industri perumahan, pemerintah memberlakukan insentif berupa pembebasan PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp 2 miliar dan 50 persen untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar,” katanya.

Direktur Finance, Planning & Treasury BTN Nofry Rony Poetra menuturkan, perseroan terus mengoptimalkan penyaluran KPR bagi masyarakat Indonesia, sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional dalam masa pandemi.

Hal ini karena sektor perumahan dan properti, secara umum mempunyai multiplier effect yang besar.

“Jika dilihat dari sisi output, setiap Rp 1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan akan menciptakan nilai tambah pada ekonomi sebesar Rp 2,15. Sementara pada sisi income multiplier, setiap Rp 1 dapat menciptakan tambahan penghasilan pada pekerja sektor perumahan sebesar Rp 0,76,” papar Nofry.

Untuk mendukung sektor perumahan, lanjut Nofry, BTN bersama para pengembang siap memberikan pembiayaan rumah subsidi sekitar 200.000 unit setiap tahunnya.

Hal ini menjadikan BTN menguasai sekitar 80 persen penyaluran KPR Subsidi di Indonesia.

https://www.kompas.com/homey/read/2021/11/15/110000676/insentif-ppn-untuk-sektor-perumahan-perlu-diperpanjang-kenapa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke