Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER GLOBAL] Ekspor Senjata ke Israel | Tentara Ukraina Kecanduan Judi

Kompas.com - 02/05/2024, 06:52 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

KOMPAS.com - Berita tentang Jerman menyambut baik keputusan ekspor senjata ke Israel memuncaki daftar artikel Populer Global hari ini.

Di bawahnya ada artikel tentang para tentara Ukraina yang kecanduan judi online di medan perang.

Sementara itu, Donald Trump didenda 9.000 dollar AS (Rp 146 juta) karena melanggar perintah pembungkaman.

Baca juga: Polisi AS Tangkapi Pedemo Pro-Palestina di Universitas Columbia

Berikut adalah rangkuman artikel-artikel Populer Global sepanjang Rabu (1/5/2024) hingga Kamis (2/5/2024) pagi.

1. Jerman Sambut Baik Keputusan Ekspor Senjata ke Israel

Perwakilan hukum Jerman pada Selasa (30/4/2024) menyambut baik keputusan International Court of Justice (ICJ) yang menolak mengeluarkan tindakan darurat untuk menghentikan ekspor senjata Jerman ke Israel.

Berbicara setelah sidang di pengadilan di Den Haag, Tania von Uslar-Gleichen mengatakan Jerman telah melakukan pendekatan terhadap konflik antara Israel dan Hamas sebaik mungkin dalam kerangka hukum internasional.

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Staf Klinik Australia Pura-pura Sibuk Saat Menteri Datang, Ada Pasien Gadungan Juga

2. Saat Tentara Ukraina Kecanduan Judi Online, Terlilit Utang, dan Jual Drone Militer...

Bulan lalu seorang sersan junior di Militer Ukraina bernama Pavlo Petrychenko mengeluarkan peringatan keras kepada Presiden Volodymyr Zelensky tentang kebiasaan buruk yang melanda awak militer.

Ia menggungkapkan, lonjakan perjudian online di kalangan tentara yang bertugas telah membuat banyak personel kehilangan seluruh gaji, mendorong mereka dan keluarga mereka ke dalam utang.

Sebagaimana dilansir AFP, para pegiat mengatakan bahwa perjudian online telah merajalela di angkatan bersenjata Ukraina yang lelah menghadapi medan perang selama lebih dari dua tahun.

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Abu Vulkanik Erupsi Gunung Ruang Sampai ke Malaysia

3. Trump Didenda Rp 146 Juta dan Diancam Dipenjara karena Langgar Perintah Pembungkaman dalam Kasus Uang Tutup Mulut

Hakim yang memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump menjatuhkan denda pada mantan presiden Amerika Serikat (AS) sebesar 9.000 dolar AS atau sekitar Rp 146 juta pada Selasa (30/4/2024).

Alasannya, Trump dianggap menentang gag order atau perintah pembungkaman.

Gag order adalah istilah yang digunakan ketika hakim melarang pengacara, pihak-pihak, atau saksi dalam gugatan atau tuntutan pidana yang sedang berjalan untuk membicarakan kasus tersebut kepada publik.

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Rangkuman Hari Ke-979 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Jatuhkan Rudal ATACMS | Norwegia Percepat Bantuan ke Ukraina

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com