Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Warga Asal Indonesia Ikut Pemilu Australia: Di Sini Bukan Dicoblos, tapi Dinomori

Kompas.com - 08/05/2022, 22:00 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

MELBOURNE, KOMPAS.com - Sejak menjadi warga negara Australia, Widha Chaidir sudah empat kali ikut memilih dalam Pemilu dan mengaku tak pernah mengalami kesulitan dari pendaftaran hingga datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Di sini lebih terarah. Kita wajib memilih dan bakal terdeteksi, kalau sampai tak memilih akan dikenai denda," ujarnya kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.

Guru sekolah menengah Ivanhoe Grammar School ini mengaku tidak pernah lalai memberikan suara dalam pemilu, apalagi karena ada lokasi TPS di belakang rumahnya.

Baca juga: Cerita WNI Wisata Vaksin ke AS: Bisa Pilih Vaksin, Tidak Perlu Booking dan Tanpa Antre

Widha yang sudah 25 tahun tinggal di Australia kini bermukim di Ivanhoe, sekitar 9 km dari pusat kota Melbourne, yang termasuk dalam daerah pemilihan (Dapil) Jagajaga untuk Parlemen Australia.

"Saya belum pernah kena denda karena selalu taat menggunakan hak untuk memilih wakil rakyat, baik di tingkat negara bagian maupun tingkat federal," ujarnya.

Ballot paper atau kertas suara dalam Pemilu Australia untuk pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya melalui pos karena tidak bisa datang ke TPS.UNSPLASH via ABC INDONESIA Ballot paper atau kertas suara dalam Pemilu Australia untuk pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya melalui pos karena tidak bisa datang ke TPS.
Aturan pemilu mengharuskan warga negara Australia berusia di atas 18 tahun untuk memberikan suaranya. Karena sifatnya wajib, yang melanggar akan dikenai denda sebesar 20 dollar Australia (Rp 205.000).

Australian Electoral Commission (AEC) menyatakan, tahapan pemilu federal yang akan digelar pada 21 Mei sudah berjalan saat ini.

Bagi warga yang telah memenuhi syarat, cara mendaftar untuk memilih hanya memerlukan SIM atau nomor paspor Australia.

Bila tidak memiliki keduanya, seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dapat menjadi referensi untuk mengonfirmasi identitas pihak yang bersangkutan.

"Saya terima surat pemberitahuan tentang jadwal pemilu sejak minggu lalu, isinya mengingatkan apabila akan berhalangan hadir di TPS pada hari pemilu, maka kita harus mengisi formulir, sehingga tidak akan kena denda," kata Widha.

Dari pengalamannya beberapa kali memilih, Widha merasa bahwa Pemerintah Australia "berusaha agar para pemilih jangan sampai melewatkan pemilu".

"Pemilu di sini sama sekali tidak menyusahkan," tambahnya.

Seorang warga asal Indonesia lainnya, Dewi Anggraeni, mengungkapkan pemilih juga diberi kemudahan bila tidak dapat datang ke TPS.

"Selama ini saya selalu datang ke TPS. Tapi mungkin kali ini akan menggunakan postal vote, karena persendian saya makin tidak mau diajak antre berdiri lama-lama," kata mantan jurnalis Majalah TEMPO ini.

Postal vote merupakan salah satu pilihan cara pemilih memberikan suaranya dalam pemilu.

Baca juga: Cerita WNI Puasa Saat Perang di Ukraina: Dulu Bam Bim Bum Sering Banget, Sekarang Sudah Normal

Menurut AEC, Anda dapat meminta untuk memberikan suara melalui pos jika tidak dapat pergi ke TPS pada hari pemilu, atau jika Anda tidak dapat tiba di TPS lebih awal.

Dalam Pemilu Federal 2019 yang lalu, terjadi lonjakan jumlah orang yang memberikan suara lebih awal dan melalui pos.

AEC percaya bahwa tren itu akan berlanjut dalam Pemilu Federal tahun ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com