Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Finalis MasterChef Ini Terancam Hukuman Mati karena Bunuh ART di Malaysia

Kompas.com - 04/01/2022, 12:43 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

KOTA KINABALU, KOMPAS.com - Mantan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012 dan suaminya didakwa atas pembunuhan asisten rumah tangga (ART) mereka yang berusia 28 tahun.

Mantan finalis MasterChef Malaysia itu adalah Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong yang masih berusia 33 tahun, dan suaminya bernama Mohammad AmbreeYunos yang berusia 40 tahun.

Diberitakan The Star pada Kamis (30/12/2021), tidak ada pembelaan yang diajukan keduanya ketika dakwaan dibacakan di hadapan hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu (28/12/2021).

Baca juga: Banjir Malaysia Terus Memburuk, Lebih dari 125.000 Orang Mengungsi

Pasangan itu dituduh telah membunuh pembantu rumah tangga mereka bernama Afiyah Daeng Damin antara 10 dan 13 Desember 2021, di sebuah apartemen di Amber Tower di Lido Avenue, Penampang.

Nur Afiyah dilaporkan adalah ART yang berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia.

Akibat perbuatannya, Etiqah dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika memang terbukti bersalah.

Dalam persidangan, pasangan yang memiliki tiga anak di bawah usia tiga tahun itu, termasuk sepasang anak kembar, diwakili secara terpisah.

Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh, sedangkan Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye.

Pengadilan Magistrate memerintahkan pasangan itu untuk ditahan hingga 10 Februari 2022 untuk penyebutan kasus berikutnya.

Pengacara Etiqah, Rakhbir, sebelumnya sempat mengajukan jaminan untuk kliennya karena mantan finalis MasterChef itu adalah wanita yang "sakit" dan "lemah".

Baca juga: Malaysia Tangguhkan Perjalanan Umrah untuk Tekan Penyebaran Omicron

Dia lebih lanjut berpendapat bahwa kliennya masih harus meawar anak-anaknya yang masih kecil dan menyusui.

Putranya yang pertama masih berusia tiga tahun, sedangkan dua adiknya masih berusia dua tahun.

“Etiqah sedang dalam pengobatan untuk serangan kecemasan dan penyakit terkait lainnya,” tambahnya.

Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Pasangan itu ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengeklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka saat kembali dari liburan di Kundasang.

Baca juga: Pasutri di Johor Malaysia Positif Covid-19 Omicron Usai Pulang Umrah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com