SINGAPURA, KOMPAS.com – Singapura bersiap menyambut fase 3 atau new normal (tatanan hidup baru) menghadapi pandemi Covid-19, mulai Senin (28/12/2020).
Salah satu tempat yang sangat menantikan new normal Singapura adalah rumah ibadah.
Setelah sempat harus menutup kegiatan beribadah ketika lockdown atau circuit breaker, rumah ibadah di "Negeri Singa” saat ini diizinkan menerima maksimum 100 jemaat.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona di Inggris Masuk ke Singapura Melalui Seorang Pelajar
Kabar baiknya adalah pada new normal Singapura, angka ini akan ditingkatkan menjadi maksimum 250 orang dan idak termasuk petugas serta pekerja di rumah ibadah.
Bukan hanya itu, pertunjukan ibadah live seperti menyanyi juga akan diizinkan.
Namun new normal bukan berarti rumah ibadah dapat melonggarkan proses beribadah begitu saja.
Berdasarkan regulasi dari Kementerian Kebudayaan, Komunitas, dan Pemuda (MCCY), ada sejumlah prosedur ketat yang harus dipatuhi.
Seluruh jemaat dan pekerja harus terus memakai masker di rumah ibadah.
Baca juga: Singapura Jadi Negara Pertama Asia yang Terima Vaksin Pfizer-BioNTech
Khusus untuk petugas yang melayani di panggung, maksimum 10 orang diizinkan tidak memakai masker.
Dari 10 orang, maksimal 5 yang diizinkan melepaskan masker ketika bernyanyi. Jarak antara satu sama lain harus minimal 3 meter.
Untuk kongregasi dengan jumlah lebih dari 50 orang, rumah ibadah harus memisahkan jemaat di sejumlah zona yang berbeda dengan kapasitas tiap zona maksimum 50 orang.
Pemisahan dilakukan untuk mencegah jemaat mondar-mandir berinteraksi dengan jemaat lain.
Baca juga: Cara Ajukan Short Term Visit Pass ke Singapura, Simak Panduannya
Jam masuk dan keluar rumah ibadah juga harus dibagi menjadi beberapa waktu untuk mencegah kerumunan jemaat ketika masuk dan meninggalkan lokasi.
Jemaat dilarang berbaur satu sama lain mulai dari masuk, prosesi, hingga keluar dari rumah ibadah.
Kementerian juga menyatakan, jemaat dilarang berbagi barang-barang seperti kitab suci, kantung persembahan, dan sajadah.
Rumah ibadah pun turut diiizinkan melanjutkan sejumlah acara seperti pemberkatan pernikahan, upacara pemakaman, kelas agama dengan kapasitas naik dari maksimal 100 menjadi 150 orang.
Baca juga: Budaya Jajan Makanan di Hawker Singapura Dapat Pengakuan UNESCO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.