Dilansir NDTV, dari data yang dirilis pemerintah, total 10.923 pengeras suara dicopot dari berbagai situs keagamaan di negara bagian dan volume 35.221 pengeras suara diturunkan sesuai parameter hingga pukul 4 sore di hari yang sama.
Departemen dalam negeri negara bagian menghapus pengeras suara dari delapan zona negara bagian, di antaranya Agra, Meerut, Bareilly, Lucknow, Kanpur, dan Prayagraj.
Dari total tersebut, Departemen Dalam Negeri menghapus maksimal 2.395 pengeras suara dan menurunkan volume 7.397 pengeras suara dari tempat-tempat keagamaan di zona Lucknow, diikuti zona Gorakhpur dan Varanasi.
Polisi juga diminta mencopot pengeras suara yang melanggar standar batas kebisingan di tempat-tempat keagamaan di seluruh negara bagian.
Perintah untuk menghapus pengeras suara dari tempat-tempat keagamaan di negara bagian itu dikeluarkan pada 24 April.
Laporan kepatuhan dari distrik-distrik telah diminta pada 30 April.
Ketua Menteri Uttar Pradesh Yogi Adityanath pada 21 April mengarahkan bahwa pengeras suara di tempat-tempat keagamaan tidak boleh diputar keras dan suara harus dibatasi di dalam tempat saja.
Dia juga mengatakan bahwa mikrofon tidak boleh dipasang dan tidak ada pengeras suara baru yang diizinkan di tempat-tempat keagamaan.
Perintah Mahkamah Agung bulan Juni 2005 telah melarang penggunaan pengeras suara dan sistem musik di tempat umum antara pukul 22.00 dan 06.00, kecuali dalam kasus darurat publik.
Alasannya adalah efek serius dari polusi suara terhadap kesehatan penduduk yang tinggal di daerah tersebut.
Masalah pengeras suara telah mendapatkan daya tarik sejak kepala Maharashtra Navnirman Sena (MNS) Raj Thackeray memberikan ultimatum untuk penghapusan pengeras suara di masjid-masjid pada 3 Mei.
https://www.kompas.com/global/read/2022/04/28/190000870/hampir-11-ribu-pengeras-suara-dicopot-dari-tempat-keagamaan-di-negara