Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putin Teken UU Baru, Akan Penjarakan Penyebar Berita Palsu tentang Militer Rusia

MOSKWA, KOMPAS.com - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (4/2/2022) menandatangani undang-undang (UU) yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun untuk berita palsu tentang tentara Rusia.

Pada kenyataannya, UU ini ditandatangani ketika Rusia terus mendorong maju invasi ke Ukraina.

UU tersebut, yang diadopsi oleh anggota parlemen sebelumnya pada Jumat, menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu dan denda yang berbeda-beda terhadap orang-orang yang mempublikasikan "informasi yang diketahui salah" tentang militer Rusia.

Sementara itu, hukuman yang lebih keras akan dijatuhkan ketika penyebaran berita tersebut dianggap memiliki konsekuensi serius.

Putin juga menandatangani UU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia dengan Moskwa menghadapi hukuman ekonomi yang keras dari ibu kota Barat atas invasi tersebut.

Dikutip dari AFP, pada tahun lalu telah terjadi tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap suara-suara independen dan kritis di Rusia, yang kemudian meningkat setelah dimulainya invasi ke Ukraina.

Pengawas media Rusia mengatakan pada Jumat, bahwa mereka telah membatasi akses ke BBC dan situs media independen lainnya dan memblokir raksasa media sosial Facebook.

Dua outlet berita mengatakan mereka akan berhenti melaporkan Ukraina untuk melindungi jurnalis mereka, sementara BBC mengumumkan penghentian operasinya di Rusia.

Media Rusia telah diinstruksikan untuk hanya mempublikasikan informasi yang diberikan oleh sumber resmi, yang menggambarkan invasi sebagai operasi militer.

Sementara itu, lembaga penyiaran yang dikendalikan negara telah memperkuat narasi pemerintah tentang nasionalisme di Ukraina dan klaim Moskow bahwa tentara Ukraina menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.

https://www.kompas.com/global/read/2022/03/05/104900570/putin-teken-uu-baru-akan-penjarakan-penyebar-berita-palsu-tentang-militer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke