Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rusun Akan Digusur Israel, Sekitar 70 Warga Palestina Terancam Jadi Pengungsi

YERUSALEM, KOMPAS.com - Sekitar 70 warga Palestina terancam menjadi pengungsi karena rusun di lingkungan Al-Tur, Yerusalem akan digusur otoritas pendudukan Israel yang menduduki.

Otoritas pendudukan Israel memberi tahu penduduk pada 4 November bahwa mereka memiliki waktu sepekan sebelum rusun dihancurkan karena tidak memiliki izin bangunan.

Melansir Al Jazeera pada Selasa (9/11/2021), penduduk mengatakan mereka mendapat tawaran pada Minggu (7/11/2021) untuk membayar sebesar 64.400 dollar AS (Rp 918,3 juta), sehingga dapat menghancurkan sendiri tempat tinggal mereka dalam waktu sebulan.

Hussein Ghanayem, pengacara warga rusun Palestina, mengatakan bahwa dia mengajukan banding pada Senin (8/11/2021), dan sidang pengadilan dijadwalkan pada Kamis (11/11/2021), untuk pihak berwenang memutuskan langkah apa yang akan mereka ambil.

Gedung rusun 5 lantai terletak di lingkungan Khallet Al-Ain di Al-Tur, yang juga dikenal sebagai Jabal Al-Zaytun (Gunung Zaitun).

Rusun itu menampung 70 penduduk yang setengahnya adalah anak-anak dari 10 keluarga, sejak pembangunannya dilakukan tanpa izin bangunan yang dikeluarkan oleh otoritas pendudukan Israel pada 2012.

Banyak pembangunan tanpa izin bangunan dilakukan warga Palestina di wilayah yang diduduki Israel, karena telah lama pemerintah Israel menolak permintaan izin bangunan Palestina di Yerusalem Timur, menurut catatan kelompok hak asasi dan warga Palestina.

PBB menyebut tindakan Israel di Yerusalem Timur itu sebagai bagian dari usaha "membatasi perencanaan rezim" yang "membuat hampir tidak mungkin bagi warga Palestina untuk memperoleh izin bangunan, menghambat pembangunan perumahan, infrastruktur, dan mata pencaharian yang layak".

Tujuh puluh warga Palestina yang tinggal di rusun itu kemudian memilih untuk tetap berada di dalam gedung sampai buldoser otoritas pendudukan Israel itu tiba.

Mereka bercerita bahwa telah berulang kali mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin bangunan.

Mereka menghabiskan hampir 9 tahun di pengadilan untuk memerangi perintah pembongkaran, tetapi selalu ditolak oleh otoritas pendudukan Israel dengan dalih yang berbeda setiap kali, kata mereka.

“Kami tinggal di sini sampai mereka datang dan memaksa kami pergi,” kata Rania Al-Ghouj (47 tahun) saat dia dan keluarganya berkumpul untuk sarapan di rusun lantai dasar pada Senin pagi (8/11/2021).

Dia dan penduduk lainnya mengatakan bahwa mereka tidak memiliki 64.400 dollar AS (Rp 918,3 juta) untuk dibayarkan kepada otoritas pendudukan Israel. Selain itu, mereka tidak ingin menghancurkan bangunan tempat tinggal mereka sendiri, karena risiko keselamatan.

“Ini pemindahan paksa secara kolektif. Tidak ada yang bisa kami lakukan saat ini,” kata Iyad, putra Rania berusia 25 tahun.

“Mereka berpikir bahwa jika mereka menghancurkan rumah kami, mereka akan menyingkirkan kami. Mereka tidak tahu bahwa ini hanya akan meningkatkan keteguhan kami,” tambah Iyad tentang Israel, sambil memasukkan falafel ke dalam sepotong ka'ak, roti wijen asli Palestina.

Sebenarnya sejak menempati rusun tersebut, para keluarga juga telah diwajibkan membayar denda bulanan kepada Pemerintah Kota Yerusalem yang dikuasai Israel sebesar 24.153 dollar AS (Rp 344,2 juta) per keluarga, per tahun, karena tinggal di “bangunan tanpa izin”.

Mereka juga membayar pajak properti yang tinggi yang dikenal sebagai Arnona dalam bahasa Ibrani, serta biaya pengacara.

Banyak dari mereka mengatakan bahwa mereka berhutang, sementara yang lain mengatakan bahwa mereka tidak mampu untuk menyewa rumah di daerah lain.

Menurut pengacara, Ghanayem, tanah tersebut adalah milik pribadi anggota keluarga Abu Sbeitan, yang memiliki bangunan rusun tersebut.

Namun dia mengatakan otoritas pendudukan Israel menolak izin itu, dengan mengatakan tanah itu "dikategorikan untuk penggunaan umum".

Ghanayem mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pihak berwenang mengatakan mereka berniat membangun sekolah untuk daerah tersebut.

Menurut PBB, hanya 13 persen dari Yerusalem Timur yang diduduki Israel setelah perang 1967, saat ini dikategorikan untuk pengembangan dan pembangunan perumahan Palestina, yang sebagian besar sudah dibangun.

“Perencanaan lingkungan Palestina yang tidak memadai dan tidak tepat telah menyebabkan fenomena meluasnya konstruksi 'ilegal' dan pembongkaran bangunan oleh otoritas pendudukan Israel,” kata Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA).

https://www.kompas.com/global/read/2021/11/10/085420470/rusun-akan-digusur-israel-sekitar-70-warga-palestina-terancam-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke