Washington Post melaporkan kasus ini pada Jumat (7/5/2021), yang memicu kekhawatiran atas kebebasan berbicara.
Kementerian Kehakiman AS telah mengirim surat kepada tiga reporter yaitu Ellen Nakashima, Greg Miller, serta Adam Entous yang merupakan mantan reporter Washington Post.
Dikatakan bahwa Kementerian Kehakiman AS menerima catatan telepon kantor, seluler, atau rumah mereka selama periode 15 April 2017 sampai 31 Juli 2017.
Washington Post lalu menyatakan sangat terganggu dengan kekuasaan pemerintah untuk mencari akses ke komunikasi jurnalis, kata editor pelaksana eksekutif Cameron Barr.
"Kementerian Kehakiman harus segera menjelaskan alasan gangguan ini ke dalam kegiatan wartawan melakukan pekerjaannya, suatu kegiatan yang dilindungi oleh Amendemen Pertama," lanjutnya dikutip dari AFP pada Sabtu (8/5/2021).
American Civil Liberties Union (ACLU) mengatakan, Kementerian Kehakiman telah memata-matai para jurnalis sesuai keinginan pemerintah.
"Ini seharusnya tidak pernah terjadi," kicau ACLU di Twitter.
"Ketika pemerintah memata-matai jurnalis dan sumber-sumber mereka, itu membahayakan kebebasan pers."
Namun Kementerian Kehakiman AS mengatakan, mereka sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan permintaan tersebut.
Surat-surat itu tidak menjelaskan kenapa catatan telepon ketiga jurnalis tadi diamati.
Jelang akhir periode pengintipan tersebut, ketiga jurnalis itu menulis ceerita tentang intel AS yang menyebut Jeff Sessions (kemudian jadi Jaksa Agung yang ditunjuk Trump) membahas kampanye Trump dengan duta besar Rusia.
Mereka juga menulis cerita tentang upaya pemerintahan Obama untuk melawan campur tangan Rusia dalam pemilu 2016.
https://www.kompas.com/global/read/2021/05/09/203810570/pemerintahan-trump-ketahuan-intip-telepon-3-jurnalis-washington-post