Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalang Pelecehan Seksual Chatroom Berbayar di Korea Selatan Dihukum 40 Tahun Penjara

SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhi hukuman 40 tahun penjara terhadap dalang dari salah satu jaringan online pelecehan seksual terbesar di Korea Selatan.

Cho Ju-bin dinyatakan bersalah karena telah menjalankan grup yang memeras gadis-gadis untuk berbagi video seksual, yang kemudian di unggahnya ake chatroom berbayar, seperti yang dilansir dari BBC pada Kamis (26/11/2020).

Setidaknya ada 10.000 orang pengguna chatroom berbayar itu, dengan tarif hingga 1.200 dollar AS (Rp 16,9 juta) per akses.

Sekitar 74 orang, termasuk 16 gadis di bawah umur, yang menjadi korban eksploitasi seksual dari pelaku Cho.

"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (26/11/2020), menurut kantor berita Yonhap.

Pengadilan Distrik Pusat mengatakan Cho dinyatakan bersalah melanggar undang-undang untuk melindungi anak-anak dari pelecehan seksual dan karena menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi serta menjual video-video pelecehan untuk mendapatkan keuntungan.

Sindikat kriminal Cho menjual video pelecehan itu melalui chatroom rahasia di aplikasi Telegram.

Pada Maret, komite polisi mengambil langkah yang tidak biasa dengan menamai Cho, seorang lulusan perguruan tinggi berusia 25 tahun.

Tindakan itu dilakukan setelah 5 juta orang menandatangani petisi yang meminta agar identitasnya diungkap.

Para pembela wanita telah mengamati kasus ini dengan seksama, menurut laporan BBC di Seoul.

Perhatian besar yang diberikan lantaran pengadilan di Korea Selatan sering dianggap terlalu lunak terhadap mereka yang dinyatakan bersalah atas kejahatan seks digital.

Lebih dari 80.000 surat petisi dilayangkan ke pengadilan, mendesak hakim untuk menghukum geng tersebut. Satu surat dari seorang korban menggambarkan Cho sebagai penjahat.

Hukuman penjara 40 tahun yang diumumkan pada Kamis, kurang dari tuntutan jaksa penuntut, yaitu hukuman seumur hidup.

Lima terdakwa lainnya telah menerima hukuman mulai dari 7 hingga 15 tahun penjara.

https://www.kompas.com/global/read/2020/11/26/131444470/dalang-pelecehan-seksual-chatroom-berbayar-di-korea-selatan-dihukum-40

Terkini Lainnya

Restoran Ini Buat Tantangan Santap Sayap Ayam Super Pedas, Peserta Wajib Teken Surat Pernyataan

Restoran Ini Buat Tantangan Santap Sayap Ayam Super Pedas, Peserta Wajib Teken Surat Pernyataan

Global
Kesaksian Perempuan yang Disandera 54 Hari di Gaza: Bunuh Saja Saya Secepatnya

Kesaksian Perempuan yang Disandera 54 Hari di Gaza: Bunuh Saja Saya Secepatnya

Internasional
India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

Global
Perlakuan Taliban pada Perempuan Jadi Sorotan Pertemuan HAM PBB

Perlakuan Taliban pada Perempuan Jadi Sorotan Pertemuan HAM PBB

Global
Rudal Hwasong-11 Korea Utara Dilaporkan Mendarat di Kharkiv Ukraina

Rudal Hwasong-11 Korea Utara Dilaporkan Mendarat di Kharkiv Ukraina

Global
Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Global
Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Global
Keputusan Irak Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis Menuai Kritik

Keputusan Irak Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis Menuai Kritik

Internasional
Cerita 5 WNI Dapat Penghargaan sebagai Pekerja Teladan di Taiwan

Cerita 5 WNI Dapat Penghargaan sebagai Pekerja Teladan di Taiwan

Global
Rangkuman Hari Ke-796 Serangan Rusia ke Ukraina: Ukraina Gagalkan 55 Serangan di Donetsk | Rusia Rebut Semenivka

Rangkuman Hari Ke-796 Serangan Rusia ke Ukraina: Ukraina Gagalkan 55 Serangan di Donetsk | Rusia Rebut Semenivka

Global
Anak-anak di Gaza Tak Tahan Lagi dengan Panas, Gigitan Nyamuk, dan Gangguan Lalat...

Anak-anak di Gaza Tak Tahan Lagi dengan Panas, Gigitan Nyamuk, dan Gangguan Lalat...

Global
AS Menentang Penyelidikan ICC atas Tindakan Israel di Gaza, Apa Alasannya?

AS Menentang Penyelidikan ICC atas Tindakan Israel di Gaza, Apa Alasannya?

Global
Saat Mahasiswa Columbia University Tolak Bubarkan Diri dalam Protes Pro-Palestina dan Tak Takut Diskors... 

Saat Mahasiswa Columbia University Tolak Bubarkan Diri dalam Protes Pro-Palestina dan Tak Takut Diskors... 

Global
ICC Isyaratkan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu, Israel Cemas

ICC Isyaratkan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu, Israel Cemas

Global
[POPULER GLOBAL] Bom Belum Meledak di Gaza | Sosok Penyelundup Artefak Indonesia

[POPULER GLOBAL] Bom Belum Meledak di Gaza | Sosok Penyelundup Artefak Indonesia

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke