Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dukung ISIS, Seorang Wanita dari AS Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

MILWAUKEE, KOMPAS.com – Seorang wanita yang dituduh meretas akun Facebook untuk memberikan dukungan kepada ISIS dijatuhi hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh seorang jaksa federal pada Selasa (25/8/2020) sebagaimana dilansir dari Fox News.

Waheba Issa Dais (48) dari Cudahy, Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (AS) dihukum penjara karena mencoba memberikan dukungan material kepada ISIS.

Jaksa penuntut mengatakan Dais mengaku meretas akun Facebook untuk berjanji setia kepada kelompok teror tersebut dan untuk berkomunikasi dengan pendukung ISIS lain.

Melalui media sosial, ibu dari tujuh anak tersebut juga mencoba merekrut calon anggota ISIS.

Dia juga mendorong para pendukung ISIS yang tidak dapat pergi ke daerah yang dikuasai ISIS untuk memulai serangan teror di negara asal mereka.

Dais turut diduga mengunggah video yang menjelaskan cara membuat sabuk peledak, TNT, dan racun ricin.

Pengacara AS untuk Distrik Timur Wisconsin, Matthew Krueger, mengatakan Dais tidak sekadar berjanji setia kepada organisasi teroris tersebut secara pribadi.

Krueger menambahkan Dais juga mengambil langkah-langkah yang dirancang untuk membantu orang lain menyebabkan kematian dan kehancuran di seluruh dunia.

"Saya memuji agen, analis, dan pengacara yang bekerja keras untuk membawa Dais ke pengadilan,” kata Krueger.

Para pejabat mengatakan Dais memang tidak pernah terhubung langsung ke plot apa pun. Namun tetapi tindakannya menimbulkan konsekuensi yang serius.

Agen Khusus Penanggung Jawab FBI, Robert Hughes, segala bentuk dukungan terhadap kelompok teroris akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sangat serius.

"Hukuman yang signifikan menggarisbawahi konsekuensi serius bagi mereka yang memilih untuk mendukung kelompok teroris dan rencana mereka untuk menyerang warga negara kami,” kata Hughes.

https://www.kompas.com/global/read/2020/08/26/081232270/dukung-isis-seorang-wanita-dari-as-dijatuhi-hukuman-7-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Global
Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Global
Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun 'Menampakkan Diri'

Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun "Menampakkan Diri"

Global
Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Global
Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Internasional
Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Global
Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Internasional
Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Global
Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Internasional
Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Global
Biaya Rekonstruksi Gaza Pascaperang Bisa Mencapai Rp 803 Triliun, Terparah sejak 1945

Biaya Rekonstruksi Gaza Pascaperang Bisa Mencapai Rp 803 Triliun, Terparah sejak 1945

Global
Paus Fransiskus Teladan bagi Semua Umat dan Iman

Paus Fransiskus Teladan bagi Semua Umat dan Iman

Global
Rusia Dilaporkan Kirimkan Bahan Bakar ke Korea Utara Melebihi Batasan PBB

Rusia Dilaporkan Kirimkan Bahan Bakar ke Korea Utara Melebihi Batasan PBB

Global
Turkiye Hentikan Semua Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Semua Ekspor dan Impor dengan Israel

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke