Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Lulusan SMK Bisa Ikut Pendaftaran Taruna Akpol 2024?

Kompas.com - 28/03/2024, 07:46 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran taruna Akpol 2024 (Akademi Polisi) sudah resmi dibuka pada Selasa, 26 Maret 2024.

Dilansir dari laman resmi penerimaan.polri.go.id, jadwal penerimaan Akpol 2024 dibuka mulai 26 Maret hingga 21 April 2024.

Namun apakah lulusan SMK bisa ikut pendaftaran taruna Akpol 2024? Hal ini penting untuk diketahui para lulusan SMK yang ingin menjadi polisi lewat jalur penerimaan taruna Akpol 2024.

Sesuai dengan kriteria pendaftaran taruna Akpol 2024, ternyata kriteria siswa yang bisa mendaftar Akpol 2024 adalah lulusan SMA/MA. Atau lulusan yang menempuh pendidikan bersifat umum. 

Baca juga: Link dan Cara Daftar Penerimaan Akpol 2024, Lulus Berpangkat Ipda

Apakah lulusan SMK bisa ikut pendaftaran taruna Akpol 2024?

Lulusan SMK ternyata belum bisa mendaftar menjadi taruna Akpol 2024. Karena SMK merupakan salah satu sekolah yang memiliki pendidikan kejuruan sehingga lulusan SMK biasanya terfokus pada satu keahlian saja.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa pertanyaan apakah lulusan SMK bisa ikut pendaftaran Akpol 2024, jawabannya adalah belum bisa.

Sebagai informasi, Akpol adalah sekolah lanjutan bagi lulusan sekolah menengah untuk mencetak perwira Polri. Siswa yang masuk Akpol, akan lulus menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Akpol bertujuan menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi dan lama pendidikan adalah 4 tahun (8 Semester).

Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Lemdiklat Polri (Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri). Setelah lulus dari Akpol, akan memperoleh gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.IP).

Lulusan SMA/MA yang berencana ikut pendaftaran taruna Akpol 2024, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi.

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. berijazah harus berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbud Ristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kelulusan rata-rata:

  • Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70;
  • Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
  • Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
  • Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.

b. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:

  • Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60;
  • Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C
  • bagi yang menggunakan alphabet;
  • Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
  • Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.

c. Bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com