Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Siswa SMK Bisa Daftar Akmil, AAL, dan AAU? Ini Informasinya

Kompas.com - 23/03/2024, 14:43 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi siswa SMA yang tertarik masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) lewat jalur Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), dan Akademi Angkatan Udara (AAU), maka bisa mendaftar sampai 20 April 2024.

Akmil, AAL, dan AAU adalah tiga perguruan tinggi atau akademi militer milik TNI. Akmil milik TNI Angkatan Darat (AD), AAL milik TNI Angkatan Laut (AL), dan AAU milik TNI Angkatan Udara (AU).

Semua taruna yang masuk Akmil, AAL, dan AAU akan menjalani studi selama empat tahun. Pada saat lulus, mereka langsung ikatan dinas sepuluh tahun dengan pangkat Letnan Dua (Letda).

Jika siswa berminat mendaftar Akmil, AAL, dan AAU, maka usia maksimalnya adalah 22 tahun.

Baca juga: Syarat Daftar Akmil, AAL, dan AAU TNI 2024, Lulus Berpangkat Letda

Apakah siswa SMK bisa daftar Akmil, AAL, dan AAU pada 2024?

Pada tahun 2024, informasi mengenai pendaftaran TNI dilakukan secara terpusat pada laman resmi TNI.

Salah satu persyaratannya, yakni siswa yang mendaftar Akmil, AAL, dan AAU hanyalah siswa lulusan SMA atau MA jurusan IPA atau siswa dengan kurikulum merdeka.

Jadi, siswa SMK tidak bisa mendaftar Akmil, AAL, dan AAU pada 2024.

Persyaratan rekrutmen Akmil, AAL dan AAU TNI 2024

1. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan, tidak berstatus sebagai prajurit TNI, anggota Polri, maupun PNS.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menganut salah satu agama atau penghayat kepercayaan.

3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan tidak memakai kacamata.

5. Usia paling tinggi 22 tahun saat pembukaan pendidikan pertama (dikma), 1 Agustus 2024.

6. Tinggi badan paling rendah 163 cm bagi laki-laki dan 157 cm bagi perempuan dengan berat badan seimbang.

7. Berijazah SMA/MA jurusan IPA/Kurikulum Merdeka.

8. Tidak bertato/bekas tato, tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com