Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Syarat Daftar 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub? Cek Infonya

Kompas.com - 19/03/2024, 11:29 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Ada 22 sekolah kedinasan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2024.

Siswa lulusan SMA/SMK yang mau mendaftar di sekolah kedinasan Kemenhub perlu tahu apa saja syarat untuk mendaftarnya.

Dilansir dari laman sipencatar.dephub, Selasa (19/3/2024) menjelaskan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub yang perlu diketahui lulusan SMA/SMK sederajat.

Informasi ini bisa jadi bahan persiapan untuk mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub yang perlu diketahui lulusan SMA/SMK sederajat.

Baca juga: Dokumen untuk Daftar Poltekip, Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub

Berikut syarat daftar 22 sekolah kedinasan Kemenhub mengacu pada persyaratan tahun 2023:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023;

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:

a. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada qazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) I 2,8 (skala penilaian l-41. Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus
Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10-100) / 2,6 (skala penilaian 1-4);
b. Untuk lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus denganmenunjukkan Ijazah Sekolah Ianjutan Tingkat Atas Sederajat;
c. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian l-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
d. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk Program studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm;

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;

Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan Perhubungan Darat dan Syarat Daftarnya

7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum agama dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.

8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agamaladal (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com