KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek terus berupaya memberikan perhatian pada dunia pendidikan di Indonesia.
Hal itu dapat dilihat sejak hadirnya kebijakan Merdeka Belajar sejak 2019, kini sudah memasuki episode ke-26.
Seperti pada Selasa (29/8/2023), Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Dari 26 episode tersebut, 10 diantaranya telah berfokus kepada transformasi pendidikan tinggi.
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi Ditanggung Full Pemerintah
"Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi," ujar Nadiem Makarim pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud Ristek.
Menurutnya, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat. Selain itu, lulusan perguruan tinggi juga dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik.
"Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi," imbuh Nadiem.
Sebelumnya, standar nasional pendidikan tinggi terlalu kaku dan rinci. Contohnya:
Baca juga: Alasan Peluncuran Permendikbud PPKSP, Nadiem: Kekerasan di Dunia Maya Lebih Menyakiti
Akibatnya:
Perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Sebelumnya standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat masing-masing terdiri atas 8 standar, yakni:
Sesudah dilakukan penyederhanaan, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat masing-masing hanya terdiri dari 3 standar, yaitu:
Baca juga: Mahasiswa yang Ikut Kampus Merdeka, Cepat Lulus dan Bergaji Tinggi
Dampak positifnya:
Sebelum:
1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.