KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang diimpikan sebagian anak muda atau mahasiswa.
Tiap kali ada pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pemerintah, pasti diserbu oleh ribuan anak muda yang ingin bergabung menjadi abdi negara.
Menjadi PNS bisa bekerja di berbagai instansi, kementerian, departemen maupun badan milik pemerintah. Biasanya saat ada rekrutmen CPNS, ada formasi untuk berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari SMA hingga S3.
Jenjang pendidikan ini juga akan memengaruhi besaran gaji pokok awal PNS.
Saat ini pemerintah juga tengah membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2023. Siswa yang lolos masuk sekolah kedinasan juga punya kesempatan menjadi seorang PNS.
Baca juga: Syarat Tinggi Badan untuk Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara 2023
Jika kamu ingin berkarier menjadi seorang PNS, tentu penasaran dengan gaji pokok seorang PNS.
Merangkum dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (28/3/2023) membagikan informasi mengenai gaji pokok awal seorang PNS. Besaran gaji pokok awal PNS ini berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang.
Selain gaji pokok, biasanya PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Besaran gaji pokok awal PNS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP nomor 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka, Formasi Kemenhub Paling Banyak
Berikut rinciannya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.