Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Dosen UM Surabaya Sebut 12 Hal Ini

Kompas.com - 05/02/2023, 08:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Tren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang menjadi topik belakangan di media sosial. Alasannya, gratis dan bisa mengalihkan biaya resepsi untuk modal usaha atau membeli rumah.

Ide ini sontak membuat banyak pasangan muda ingin menikah di KUA saja. Tren ini mulai muncul selama pandemi Covid-19 dengan pembatasan protokol kesehatan.

Menikah di KUA semakin menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai sederhana, gratis namun tetap berkesan.

Baca juga: Bisa Bikin Stunting, Dosen UM Surabaya: Ini 8 Bahaya Bayi Diberi Kopi

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Thoat Stiawan menyebut melaksanakan pernikahan di KUA tidaklah sulit.

Sebab persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan.

Apa saja syarat nikah di KUA? ini kata Thoat Stiawan.

Syarat nikah di KUA

1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.

2. Surat keterangan menikah (model N1).

3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).

4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).

5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).

6. Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.

7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.

8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.

Baca juga: Soal Ciki Ngebul, Pakar UM: Timbulkan Risiko Kesehatan dan Keselamatan

9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com