Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/01/2023, 14:14 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa kelas 12 yang tidak masuk jadi siswa eligible otomatis tidak bisa mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023.

Namun jangan khawatir karena kamu masih bisa kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) lewat jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2023.

UTBK SNBT 2023 ini selain bisa diikuti oleh siswa kelas 12 yang tidak menjadi siswa eligible juga bisa diikuti oleh siswa gap year. Atau siswa yang lulus di tahun-tahun sebelumnya.

Siswa kelas 12 maupun siswa gap year yang mau mendaftar UTBK SNBT 2023 perlu tahu syarat untuk mendaftar hingga jadwalnya.

Baca juga: Besaran Biaya Kuliah ITS Jalur SNBP dan SNBT 2023, Mulai Rp 500.000

Hal ini penting diketahui agar kamu bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin agar bisa masuk ke jurusan kuliah dan PTN yang diinginkan.

Mengikuti UTBK tidak hanya memberikan peluang diterima di PTN lewat jalur SNBT 2023. Tetapi nilai UTBK yang kamu peroleh bisa digunakan untuk mendaftar di PTN lewat jalur Mandiri maupun perguruan tinggi swasta.

Beberapa PTN ada yang membuka jalur Mandiri dengan memanfaatkan nilai UTBK 2023 sebagai cara untuk menyeleksi calon mahasiswa baru.

Perlu diketahui bahwa ada ketentuan umum bagi siswa yang ingin mendaftar UTBK SNBT 2023. 

Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali. Selain itu hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.

Baca juga: Biaya Masuk Unpad Jalur SBMPTN atau SNBT 2023, Calon Mahasiswa Cek

Syarat daftar UTBK SNBT 2023

SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN akademik, PTN vokasi, atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang bersangkutan.

Berikut syarat yang perlu diketahui siswa kelas 12 dan siswa gap year untuk mendaftar UTBK SNBT 2023:

1. Memiliki Akun SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan

4. Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com