KOMPAS.com - Siswa SD, SMP, dan SMA bisa mencatat jadwal libur sekolah dan hari libur nasional sepanjang tahun 2023. Terutama jadwal libur panjang semester genap 2023 atau di akhir semester, untuk bisa merencanakan liburan.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah mengeluarkan libur nasional dan cuti bersama 2023 yang bisa dinikmati siswa SD, SMP, SMA hingga mahasiswa.
SKB tiga menteri tersebut diteken oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Penandatanganan disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Jumlah libur nasional 2023 ada 16 hari, sedangkan cuti bersama 8 hari. Jadi, pada tanggal berapa siswa bisa libur sekolah?
Baca juga: 6 Tanda Anak Cerdas Secara Emosional dan Cara Mengoptimalkannya
Berikut jadwal libur nasional 2023 yang harus diketahui siswa dan orangtua:
Baca juga: Terkenal Disiplin, Begini Cara Orangtua Jepang Mendidik Anak
Memasuki semester genap, siwa juga akan mendapat libur panjang di akhir semester. Berikut jadwal libur sekolah semester genap 2023, dilansir dari kalender pendidikan masing-masing daerah.
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2. Provinsi Sumatera Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
Baca juga: 5 Beasiswa S2-S3 Tanpa Batas Usia 2023, Kuliah Gratis dan Uang Saku
4. Provinsi Sumatera Barat
5. Provinsi Bengkulu
6. Provinsi Riau
7. Provinsi Kepulauan Riau
Baca juga: 3 Beasiswa S2-S3 Beri Kuliah Gratis dan Tunjangan Keluarga, Tertarik?
8. Provinsi Jambi
9. Provinsi Lampung