Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa S1-S3 dari Pemprov Sumut, Ada Biaya Kuliah hingga Rp 40 Juta

Kompas.com - 14/12/2022, 15:05 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan beasiswa bagi mahasiswa jenjang S1, S2 dan S3 di perguruaan tinggi dalam atau luar negeri.

Beasiswa dari Pemprov Sumut ini ditujukan bagi para mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (SS3).

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus mengatakan, beasiswa ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian Gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumatera Utara (Sumut).

Sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk fakultas dan/atau program studi eksakta atau lPK minimal 3,7 untuk fakultas dan/atau program studi humaniora pada perguruan tinggi negeri/swasta.

Baca juga: Rekrutmen Tamtama TNI AL 2023 bagi Lulusan SMP-SMA, Segera Daftar

Mahasiswa dengan prestasi non-akademik bagi mahasiswa yang mengharumkan nama provinsi Sumut dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di perguruan tinggi negeri/swasta.

Beasiswa ini ditujukan juga bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau tidak mampu atau penyandang disabilitas yang sedang belajar pada perguruan tinggi negeri maupun swasta.

"Ketentuannya IPK minimal 3,0 untuk fakultas program studi eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk fakultas dan atau program studi humaniora," urai Ilyas S Sitorus seperti dikutip dari laman diskominfo.sumutprov.go.id, Rabu (14/12/2022).

Berikut persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa dari Pemprov Sumut:

1. Warga Negara Indonesia; penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK).

2. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.

3. Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah.

4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.

5. Bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah.

6. Tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah pusat, provinsi lain, kabupaten/kota dan/atau instansi pemerintah dan swasta lainnya.

Baca juga: Apa Itu Class Meeting Jelang Libur Sekolah? Ini Penjelasan dan Manfaat

7. Siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari pemerintah daerah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com