Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Kuota 319.716 Guru PPPK 2022, Ini Kriteria Pelamarnya

Kompas.com - 14/09/2022, 16:11 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan kuota 319.716 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2022.

Angka itu dari total kuota 530.028 ebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 (data per 6 September 2022).

Baca juga: LTMPT: Kami Tak Lagi Jadi Pelaksana Seleksi Masuk PTN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.

Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru PPPK dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru PPPK dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Prioritas pelamar guru PPPK

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan guru PPPK diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar prioritas I guru PPPK, yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang pada masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," ungkap Alex.

Baca juga: Siswa IPS Ingin Pilih Prodi IPA di SNMPTN 2023, Apa Saja Ketentuannya?

Adapun pelamar prioritas II guru PPPK adalah THK-II.

Pelamar prioritas III guru PPPK adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) masuk dalam kategori pelamar umum.

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar prioritas II dan prioritas III guru PPPK dilakukan dengan 3 mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Baca juga: SBMPTN Jadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, Ini Aturan Barunya

"Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN (guru PPPK) berkualitas dan berintegritas," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com